Liputan6.com, Jakarta Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati yang bongkar kasus korupsi kades, kini telah terbebas dari status tersangka usai Kejari menerbitkan SKP2. Selain itu, Polri juga menyatakan penghentian perkara dilakukan karena adanya ketidakcermatan penyidikan dan penetapan.
VIDEO: Kejari Terbitkan SKP2, Nurhayati Sang Pelapor Kasus Korupsi Bebas dari Status Tersangka
Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati yang bongkar kasus korupsi kades, kini telah terbebas dari status tersangka usai Kejari menerbitkan SKP2. Selain itu, Polri juga menyatakan penghentian perkara dilakukan karena adanya ketidakcermatan penyidikan dan penetapan.