Sukses

VIDEO: Buntut Cuitan Hoaks di Akun Twitter, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara. Sebelumnya ia dilaporkan oleh Ketua KNPI atas cuitannya pada 4 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara. Sebelumnya ia dilaporkan oleh Ketua KNPI atas cuitannya pada 4 Januari 2022.