Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.
VIDEO: Eksepsi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte Ditolak, Dinilai Terbukti Lumuri M. Kace dengan Kotoran
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.