Sukses

VIDEO: Eksepsi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte Ditolak, Dinilai Terbukti Lumuri M. Kace dengan Kotoran

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.