Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait uji materi UU Narkotika atas penggunaan ganja medis. MK menilai materi yang diuji merupakan kewenangan Pemerintah dan DPR. Putusan tersebut disambut baik BNN, karena khawatir potensi penyalahgunaan ganja.
VIDEO: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, BNN Sambut Baik Putusan
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait uji materi UU Narkotika atas penggunaan ganja medis. MK menilai materi yang diuji merupakan kewenangan Pemerintah dan DPR. Putusan tersebut disambut baik BNN, karena khawatir potensi penyalahgunaan ganja.