Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, menetapkan empat pejabat ACT sebagai tersangka. Keempatnya diduga terlibat kasus penyelewengan dana korban bantuan ahli waris kecelakaan Lion Air JT 610 senilai Rp 34,5 miliar.
VIDEO: Empat Petinggi ACT, Tersangka Penyelewengan Dana Bantuan Ahli Waris Korban Lion Air JT610
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, menetapkan empat pejabat ACT sebagai tersangka. Keempatnya diduga terlibat kasus penyelewengan dana korban bantuan ahli waris kecelakaan Lion Air JT 610 senilai Rp 34,5 miliar.