Liputan6.com, Jakarta Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
VIDEO: Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Jumat (02/09) kemarin, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, kepada Kompol Baiquni, terkait kasus obstruction of justice, menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.