Liputan6.com, Jakarta Komisi Kode Etik Polri, menjatuhkan sanksi demosi selama 4 tahun kepada mantan Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
VIDEO: AKBP Raindra Disanksi Demosi Selama 4 Tahun dan Diwajibkan Meminta Maaf
Komisi Kode Etik Polri, menjatuhkan sanksi demosi selama 4 tahun kepada mantan Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.