Sukses

VIDEO: Paspor Baru Kini Berlaku 10 Tahun, Biaya Pembuatan Masih Rp 350 Ribu dan Rp 650 Ribu

Kemenkum HAM resmi menerapkan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun. Paspor ini sudah mulai diberikan pemerintah kepada para pemohon. Walau demikian, tidak ada biaya yang bertambah.

Liputan6.com, Jakarta Kemenkum HAM resmi menerapkan masa pemberlakuan paspor menjadi 10 tahun. Paspor ini sudah mulai diberikan pemerintah kepada para pemohon. Walau demikian, tidak ada biaya yang bertambah.