Sukses

VIDEO: Kabar Gembira! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4.900.789

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMP pada 2023, sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta tahun depan, akan berada di angka Rp 4.900.798.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMP pada 2023, sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta tahun depan, akan berada di angka Rp 4.900.798.