Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMP pada 2023, sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta tahun depan, akan berada di angka Rp 4.900.798.
VIDEO: Kabar Gembira! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4.900.789
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan UMP pada 2023, sebesar 5,6 persen. UMP DKI Jakarta tahun depan, akan berada di angka Rp 4.900.798.