Liputan6.com, Jakarta KPK resmi menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD. Selain itu KPK juga menetapkan Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sebagai tersangka pemberi suap, Kamis (05/01) sore.
VIDEO: Lukas Enembe Resmi Tersangka Korupsi, Terima Suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua
KPK resmi menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD. Selain itu KPK juga menetapkan Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sebagai tersangka pemberi suap, Kamis (05/01) sore.