Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perpanjangan masa penahanan dilakukan seiring berakhirnya masa penahanan para terdakwa pada 9 Januari 2023.
Â