Liputan6.com, Jakarta Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya membantah terlibat perusakan CCTV.
VIDEO: Bantah Terlibat Perusakan CCTV, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Minta Dibebaskan
Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya membantah terlibat perusakan CCTV.