Sukses

VIDEO: Menaker Ida Fauziyah: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya pada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berikut pernyataan Menaker Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya pada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berikut pernyataan Menaker Ida Fauziyah.