Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan terdakwa anak AG, dalam kasus penganiayaan atas David Ozora. Sementara itu, setelah 43 hari dirawat di ruang ICU, kondisi David Ozora terus membaik dan memperlihatkan kemajuan.
VIDEO: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Eksepsi yang Diajukan Terdakwa AG
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan terdakwa anak AG, dalam kasus penganiayaan atas David Ozora. Sementara itu, setelah 43 hari dirawat di ruang ICU, kondisi David Ozora terus membaik dan memperlihatkan kemajuan.