Liputan6.com, Jakarta Dalam UU Kesehatan, Pemerintah dan DPR sepakat menghapus anggaran wajib minimal atau mandatory spending di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD luar gaji.
VIDEO: Menkes Budi Sebut Anggaran Belanja Kesehatan Selama Ini Tak Efektif untuk Masyarakat
Dalam UU Kesehatan, Pemerintah dan DPR sepakat menghapus anggaran wajib minimal atau mandatory spending di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD luar gaji.