Sukses

VIDEO: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa malam, menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain disangkakan pasal penistaan agama, penyidik juga menjerat Panji dengan Undang-undang ITE dan ujaran kebencian.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa malam, menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain disangkakan pasal penistaan agama, penyidik juga menjerat Panji dengan Undang-undang ITE dan ujaran kebencian.