Liputan6.com, Jakarta Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kamaruddin menilai, penyidik telah melanggar Undang-undang Advokat, karena keterangan yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum istri pelapor.
VIDEO: Advokat Kamaruddin Simanjuntak Protes Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kamaruddin menilai, penyidik telah melanggar Undang-undang Advokat, karena keterangan yang disampaikannya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum istri pelapor.