Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, Jaksa juga menuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Tambahan 7 Tahun Jika Tak Bayar Restitusi
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, Jaksa juga menuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Mario Dandy, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa. Selain itu, Jaksa juga menuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.