Sukses

VIDEO: Mahfud MD Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres hanya Boleh Dibuat oleh DPR dan Pemerintah

Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengubah aturan terkait aturan batas usia capres dan cawapres. Ketua MK periode 2008-2013 menjelaskan Undang-undang No.17 Tahun 2017, tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengubah aturan terkait aturan batas usia capres dan cawapres. Ketua MK periode 2008-2013 menjelaskan Undang-undang No.17 Tahun 2017, tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah.