Liputan6.com, Jakarta Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.
VIDEO: Mendag Zulhas Jelaskan Social Commerce Belum Kantongi Izin, Jualan Wajib di E-Commerce
Terhitung sejak 26 September 2023, aktivitas berdagang menggunakan social commerce resmi dilarang. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meminta pelaku UMKM di dalam negeri yang sudah telanjur berdagang melalui platform social commerce atau media sosial sekaligus e-commerce agar bermigrasi.