Liputan6.com, Jakarta Menanggapi putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi tentang putusan batas usia Capres dan Cawapres, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hasil putusan MK tidak bisa diganggu gugat.
VIDEO: Soal Putusan MK Terkait Usia Capres Cawapres, Zulhas Sebut Sudah Final dan Tidak Bisa Diganggu Gugat
Menanggapi putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi tentang putusan batas usia Capres dan Cawapres, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga hasil putusan MK tidak bisa diganggu gugat.