Liputan6.com, Jakarta Terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan Hakim Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Namun, Hakim Anggota MKMK, Bintan R Saragih memberikan perbedaan pendapat dengan meminta Anwar Usman dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
VIDEO: Hakim Anggota MKMK, Bintan R Saragih Minta Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Terbukti melakukan pelanggaran etik berat, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan Hakim Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Namun, Hakim Anggota MKMK, Bintan R Saragih memberikan perbedaan pendapat dengan meminta Anwar Usman dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.