Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Paspampres dan dua anggota TNI lain dalam kasus pembunuhan penjual kosmetik, Imam Masykur.
VIDEO: Paspampres dan Dua Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Paspampres dan dua anggota TNI lain dalam kasus pembunuhan penjual kosmetik, Imam Masykur.