Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.
Antasari Azhar Tetap Divonis 18 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6), menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan dengan terdakwa Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun penjara.