Sukses

Dua Terdakwa Kasus Irzen Octa Divonis Bebas

Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.

Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.