Sukses

Istri Nazaruddin Terancam Penjara 20 Tahun

Terdakwa kasus Pembangkit Tenaga Listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman selama 20 tahun penjara karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus Pembangkit Tenaga Listrik (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni terancam hukuman selama 20 tahun penjara karena dianggap melakukan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).