Sukses

Jabatan Ex Officio Wagub DKI Diminta Dicabut

Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.

Massa FPI itu, Selasa (9/10) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta DPRD merevisi sejumlah peraturan perundangan Pemda DKI Jakarta, yang menetapkan bahwa Wagub DKI memiliki 12 tugas secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai wagub.