Terdakwa kasus cek pelawat , Miranda Swaray Goeltom mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang memvonis dirinya tiga tahun penjara.
Miranda Goeltom: Tuhan Tahu Saya Tidak berbuat Apa-apa
Terdakwa kasus cek pelawat , Miranda Swaray Goeltom mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang memvonis dirinya tiga tahun penjara.