Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.
Tiga Terdakwa Pemerkosaan di Angkot Divonis Berbeda
Ketiga terdakwa kasus pemerkosaan dan perampokan di atas Angkutan Kota M-26 divonis hukuman masing-masing 5, 8, dan 10 tahun penjara. Meski kecewa, keluarga korban menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Jabar.