Sukses

Bocah Penjambret Dikembalikan ke Orangtua

PN Denpasar, Bali, menyatakan DW bersalah karena menjambret uang sebesar seribu rupiah. Namun bocah 15 tahun itu tidak dipenjara melainkan dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina.

PN Denpasar, Bali, menyatakan DW bersalah karena menjambret uang sebesar seribu rupiah. Namun bocah 15 tahun itu tidak dipenjara melainkan dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina.