Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Polisi Tetapkan Tersangka Kericuhan Antrean BlackBerry
Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.