Sukses

Pengadilan Bebaskan Terdakwa Kasus iPad

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.