Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.
PPATK: Malinda Melakukan Pencucian Uang
Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.