Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.
Terdakwa Kasus Ahmadiyah Divonis Enam Bulan
Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.