Sukses

Sindikat Pencuri Kabel Ditangkap

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel dan alat pemotong kabel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kabel dan alat pemotong kabel. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.