Dua terdakwa bocah murid SD Dupak Masigit, Surabaya, Jatim, dinyatakan bersalah oleh kakim Pengadilan Negeri Surabaya karena telah menganiaya siswa SD lainnya. Meski dinyatakan bersalah, kedua bocah dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.
Memalak dan Menganiaya, Dua Bocah Divonis Bersalah
Dua terdakwa bocah murid SD Dupak Masigit, Surabaya, Jatim, dinyatakan bersalah oleh kakim Pengadilan Negeri Surabaya karena telah menganiaya siswa SD lainnya. Meski dinyatakan bersalah, kedua bocah dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.