Calon wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menerima putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan. Pemungutan suara ulang dilakukan dalam rentang 90 hari.
Airin Rachmi Terima Putusan MK
Calon wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menerima putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan. Pemungutan suara ulang dilakukan dalam rentang 90 hari.