Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai buruh itu didakwa menggunakan lambang Burung Garuda dalam undangan pemilihan ketua serikat buruh di perusahaannya. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Eko dan Erwin dengan ancaman satu tahun penjara.
Dua Buruh di Purwakarta Dituntut Setahun Penjara
Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai buruh itu didakwa menggunakan lambang Burung Garuda dalam undangan pemilihan ketua serikat buruh di perusahaannya. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Eko dan Erwin dengan ancaman satu tahun penjara.