Empat terdakwa kasus pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, Angelina Pattiasina, M. Iqbal, dan Budiningsih divonis satu tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Panda Nababan Divonis 17 Bulan Penjara
Empat terdakwa kasus pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, Angelina Pattiasina, M. Iqbal, dan Budiningsih divonis satu tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).