Indosiar.com, Jakarta (Kamis : 04/09/2014) Masalah BBM subsidi, yang meski pemerintah telah mencabut pembatasan pendistribusian, tapi kelangkaan masih terjadi dan dikeluhkan warga di hampir semua daerah. Mabes polri mengaku telah berhasil mengungkap sindikat penyelundupan BBM subsidi tersebut, yang melibatkan oknum pegawai Pertamina. Hasil kerja polisi ini, mau tidak mau, memperkuat kecurigaan masyarakat, bahwa ada oknum yang bermain di balik kebijakan pemerintah terkait BBM ini.
Kebijakan pemerintah pekan lalu, mencabut lagi pembatasan distribusi BBM ke SPBU, awalnya mendatangkan perasaan lega di masyarakat. Tapi, nyatanya kelangkaan BBM subsidi masih terjadi, tak ada beda dengan sebelum pencabutan, dan warga tetap harus menjalani antre atau menunggu lama, untuk mendapatkan BBM yang mereka butuhkan.
Baca Juga
Malah warga kerap melihat, sekelompok orang, membeli dalam jumlah besar, dan membuat warga lain tak kebagian. SPBU pun, hanya dalam hitungan jam kembali kosong.
Advertisement
Warga masyarakat sudah lama menduga, ada oknum yang nakal, mencoba memanfaatkan situasi ini, untuk meraup keuntungan. Dan dugaan itu setidaknya mendapat pembenaran, ketika Rabu petang, pihak Mabes Polri mengaku telah berhasil mengungkap sindikat penyelundup BBM subsidi ini.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pejabat Pertamina, menjabat senior supervisor regional satu Pertamina Tanjung Uban bernama Yusri, seorang pegawai honorer TNI AL bernama Dunun, seorang pengusaha bernama Ahmad Mahbub dan adik Mahbub, berprofesi sebagai pns, bernama Niken Khoiriah.
Polisi mengendus sindikat ini. Modusnya, Yusri sebagai pejabat Pertamina, menambah kuota BBM yang diangkut kapal, lalu menjualnya ke AM saat kapal di tengah laut.
Oleh AM, BBM tadahannya dijual ke pasar bebas di Singapura, dan uang singapur hasil penjualan itu, dikirim ke adiknya Niken. Kasus ini terungkap setelah Mabes Polri menerima laporan dari PPATK terkait rekening gendut milik Niken senilai 1 koma 3 trilyun rupiah. Polisi menjerat mereka dengan tuduhan melakukan pencucian uang, suap, gratifikasi dan korupsi. (Dedi Irawan/Sup)