Indosiar.com, Gorontalo (04/09/2014) IK, 35 tahun, warga kelurahan Bulota Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo ini, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dirinya dilaporkan oleh istrinya setelah menghamili anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.
Tragisnya menurut pengakuan IK, aksi bejatnya itu terjadi, lantaran ia sering melihat anak putrinya itu, usai mandi dengan hanya mengenakan handuk. Dengan iming iming uang sebesar sepuluh ribu rupiah, tersangka memaksa buah hatinya itu, melampiaskan nafsu bejadnya.Â
Aksi bejatnya ini dilakukan di rumah bahkan di kandang ayam sejak tahun 2012. Dan baru terungkap pada pertengahan Agustus tahun 2014 lalu. Menurut polisi, pelaku awalnya hanya menyentuh tubuh korban, namun berujung pada perbuatan memaksa untuk melakukan hubungan badan.Â
Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Gorontalo. Pelaku terjerat Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Arlank Pakaya/Her)
Ayah Hamili Anak, Tersangka Dilaporkan ke Polisi Oleh Istri
Seorang ayah di Gorontalo tega menghamili Anak kandungnya senidiri hingga hamil 7 bulan. Dengan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu, ayah