Indosiar.com, Medan (Selasa : 16/09/2014) Polresta Medan kembali menangkap jaringan internasional pengedar narkotika, yang berusaha diselundupkan melalui pelabuhan. Dari hasil penyelidikan, barang haram senilai 42 miliar tersebut diselundupkan dari negara Malaysia.
Dengan mengenakan baju tahanan, ke empat tersangka jaringan internasional pengedar narkotika, di Medan Sumatera Utara, hanya bisa tertunduk lemas saat digelandang petugas kepolisian Satnarkoba Polresta Medan. Sebanyak 25 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi diamankan petugas dari tangan tersangka, dari beberapa lokasi, yaitu di Serdang Bedagai dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dari penyelidikan, diketahui sabu dan ekstasi ini masuk dari negera Malaysia. Untuk mengelabui petugas, sindikat ini menyelundupkan sabu dan ekstasi tersebut melalui pelabuhan kecil, atau biasa disebut pelabuhan tikus di Tanjung Balai. Keempat sindikat ini akan segera dibawa ke Malaysia untuk mengungkap sindikat pengedar yang ada di Malaysia. Dari hasil pemeriksaan polisi barang haram tersebut senilai 42 miliar rupiah.
Advertisement
Selain meringkus empat tersangka, dan mengamankan sabu serta ekstasi, polisi juga mengamankan senjata api soft gun, atm, dan telepon genggam sebagai barang bukti. (Eddy Iriawan/Sup)