Indosiar.com, Jakarta (Rabu : 24/09/2014) Dalam keterangan pers di gedung KPK, Selasa petang, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan tersangka baru ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik. Penyidik menemukan ada dugaan penggelembungan atau mark up yang dilakukan pihak kementerian perhubungan dalam proyek tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara sekitar 24 milyar rupiah. Namun Johan enggan menyebut apakah pejabat yang dimaksud menyentuh ke level menteri perhubungan atau dirjen.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka yakni Budi Rachmat Kurniawan selaku petinggi PT Hutama Karya. (Tim Liputan/Sup)