Indosiar.com, Langkat (Selasa : 21/10/2014) Temuan tiga koma lima kilogram sabu seharga lebih dari tiga miliyar rupiah ini, berawal dari razia kendaraan di depan Mapolsek Stabat, jalur lintas Banda Aceh Medan. Dalam pemeriksaan, petugas memeriksa sebuah tas yang dibawa salah seorang penumpang warga Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darusalam.
Di dalam tas petugas menemukan empat buah bungkusan berwarna coklat yang ternyata berisi narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kota Medan. Tersangka FJ mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui isi paket tersebut. Dalam razia rutin yang digelar polisi ini, memang kerap menemukan pengiriman sabu dari Aceh ke Sumatera Utara. Kini tersangka dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Langkat. Tersangka terancam hukuman diatas lima belas tahun penjara. (Tim Liputan/Sup)