indosiar.com, Medan - (Kamis : 04/12/2014) Ahmed Parwez membantah tidak membayar gaji pembantu rumah tangganya bernama Dorce Dina Kuni.
Bantahan tersebut diutarakan kuasa hukum Ahmed, Law Firm Bambang Santoso & Partner, terkait berita di Liputan6.com, Selasa 4 Desember 2014, dengan judul "Pembunuhan dan Penyiksaan PRT, Dorce Akui gajinya Belum Dibayar."
"Gaji Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Dorce Dina Kuni selama bekerja di rumah Parwez telah diterima secara utuh, tunai, dan menyeluruh," kata pengacara Ahmed.
Selain itu, "Ahmed Parwez tidak pernah melakukan penyekapan atau pemaksaan terhadap Dorce Dina Kuni," tulis Law Firm Bambang Santoso & Partner dalam surat ke Liputan6.com.
Kuasa hukum Ahmed Parwez dalam penjelasannya mengatakan benar kliennya adalah kakak kandung Syamsul Anwar, terduga pelaku penganiayaan PRT. Namun, Ahmed Parwez tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Syamsul Anwar.
Selain itu, disampaikan bahwa Ahmed Parwez memang menerima PRT bernama Dorce Dina Kuni dari CVÂ Maju Jaya pada pertengahan Oktober 2014. Tapi, Dorce tidak lagi bekerja di rumah Ahmed Parwez per 1 Desember 2014. (Sup)
Majikan Bantah Tidak Bayar Gaji PRT Dorce Dina
Ahmed Parwez membantah tidak membayar gaji pembantu rumah tangganya bernama Dorce Dina Kuni.