Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam menyatakan proses peninjauan kembali terpidana mati akan dibatasi, karena menyebabkan eksekusi terpidana mati tertunda
Peninjauan Kembali Terpidana Mati Akan Dibatasi
Menkopolhukam menyatakan proses peninjauan kembali terpidana mati akan dibatasi, karena menyebabkan eksekusi terpidana mati tertunda. (Awn)