Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Tarif Taksi Online Dipastikan Naik
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 1 April 2016 telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.