NEWS FLASH: Polri Tindak Tegas Penyebar Paham Komunis
Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang menyebarluaskan paham komunisme. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan sanksi tegas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.