Nurhadi Abdurrachman sudah resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Kendati, bukan berarti dia terlepas dari 'perjalanan' hukum kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi