NEWS FLASH: DKI Jakarta Tetapkan UMP 2017 Sebesar Rp 3,35 Juta
Pemprov DKI Jakarta tetapkan upah minimal provinsi DKI sebesar Rp 3, 35 juta, naik sebesar 8,25% dari UMP sebelumnya
Pemprov DKI Jakarta tetapkan upah minimal provinsi DKI sebesar Rp 3, 35 juta, naik sebesar 8,25% dari UMP sebelumnya